Judul varian: Some of my poemsAda kesalahan judul, pomes seharusnya ditulis poemBreakfast at the red bruck [i.e. brick] houseBreakfast at the red bruck house
Judul varian: Breakfast at the red brick house Pernyataan tanggungjawabby Harry Chaplinby Harry Chaplin, JrTidak lagi menggunakan Peraturan 3 pengarangby Harry Pinkwaterby Dr Barry PinkwaterBy Cornelius Snap… [et al[By Dr Cornelius Snap, Michael Crackle, Robert Pop,Jr and Rice KrispiesPernyataan edisi3rd ed.
Halaman juduk tertera Third editionThird edition Halaman juduk tertera Third edition
[s.n.].
[ca. 1960]Tempat penerbitan tidak diketahui
Pada Keputusan Menteri (Indonesia, 2012) disebut juga tentang metadata serta istilah Dublin Core. Metadata adalah data tersruktur, terkode yang mendeskripsi karakteristik entitas yang memuat informasi untuk membantu identifikassi, penemuan, asesmen, dan manajemen entitas yang dideskripsi ((Association for Library Collections & Technical Services 2000).
Keputusan Menteri (2012) juga menyebut kemampuan klasifikasi. Untuk keperluan klasifikasi pustakawan dapat menggunakan Dewey Decimal Classification (kini ed 22), Dewey Decimal Classification dalam Bahasa Indonesia (sudah diterjemahkan oleh Perpustakaan Nasional) atau Universal Decimal Classification (UDC) edisi singkat (dalam proses penerbitan oleh Perpustakaan Nasional) atau versi medium
Ad 5. Melakukan perawatan bahan perpustakaan
Ad 6. Melakukan layanan sirkulasi. Kompetensi ini relatif mudah, baik pada system manual maupun terotomasi.
Ad 7. Melakukan layanan referensi
Di Indonesia kebiasaan menggunakan jasa referensi oleh pemakai (pemustaka) relatif sangat sedikit, termasuk juga di lingkungan perpustakaan universitas, padahal di negara tetangga seperti Malaysia atau Singapura, jasa referensi benar-benar dimanfaatkan oleh pemakai. Keputusan (Indonesia, 2012) tidak merinci layanan referensi. Secara teoritis, layanan referensi (Cassell and Hiremath, 2011) untuk menjawab berbagai pertanyaan seperti:
- Menjawab pertanyaan mengenai buku, majalah, surat kabar, perpustakaan dan penerbitan serta jaringan bibliografis. Lazimnya terdapat pada sumber daya bibliografis
- Menjawab pertanyaan mengenai apa saja, jawaban pada ensiklopedia
- Menjawab pertanyaan mengenai yang mensyaratkan fakta langsung tersedi, jawabannya ada pada sumber referensi yang ada.
- Menjawab pertanyaan mengenai mengenai kata, sumber pada kamus
- Menjawab pertanyaan mengenai peristiwa dan ise, terdapat indeks utama yang digunakan dalam tugas referensi.
- Menjawab pertanyaan mengenai kesehatan, hukum, dan bisnis; jaweaban paa panduan dan sumber khusus.
- Menjawab pertanyaan mengenai geografi, negara dan perjalanan; jawaban pada atlas, gazetir, peta, sistem informasi geografis dan panduan wisata.
- Menjawab pertanyaan mengenai kehidupan orang-orang; gunakan sumber informasi biografi
- Menjawab pertanyaan mengenai pemerintahan; gunakan sumber informasi pemerintah. Untuk kabupaten semacam Tulungagung dapat ditemukan pada terbitan pemerintah daerah walaupun dalam kenyataan sulit memperoleh terbitan sejenisnya.
Ad 8. Melakukan penelusuran informasi sederhana
Biasanya pustakawan mampu melakukannya, juga menggunakan mesin pencari seperti Google dan Yahoo. Dalam praktik pustakawan haru mampu menggunakan operator Boole dalam pencarian informasi.Yang sedikit sulit ialah memilah dan menyaring informasi yang sesuai dengan kebutuhan.
Ad 9. Melakukan promosi perpustakaan, dilakukan dengan berbagai metode dan cara.
Ruang lingkup dan metode uji
Ruang lingkup uji kompetensi meliputi unit kompetnsi sesuai dengan kerangka kualifikasi profesi pustakawan sebagaimana tercantum dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Hal ini dibagi menjadi:
A. Kompetensi umum meliputi :
- Mengoperasikan komputer tingkat dasar
- Menyusun rencana kerja perpustakaan
- Membuat lapotan kerja perpustakaan
Kompetensi ini melekat (embedded) dalam kompetensi inti dan khusus.
B. Kompetensi ini yang mencakup:
B1. Kompetensi inti pada pustakwan professional di bidang layanan perpustakaan dasar mencakup:
- Melakukan layanan sirkulasi
- Melakukan layanan referensi
- Melakukan penelusuran informasi sederhana
- Melakukan promosi perpustakaan
- Melakukan kegiatan literasi informasi
- Memanfaatkan jaringan internet untuk layanan perpustakaan
B2. Kompetensi inti pada pustakwan professional di bidang pengolahan bahan perpustakaan dasar mencakup:
- Melakukan pengatalogan deskripsi
- Melakukan pengatalogan subjek
B3. Kompetensi inti pada pustakawan profesional di bidang pengembangan koleksi dasar terdiri dari:
- Melakukan seleksi bahan perpustakaan
- Melakukan pengadaan bahan perpustakaan
B4. Kompetensi inti pada pustakawan profesional di bidang pelestarian bahan perpustakaan dasar terdiri dari:
- Melakukan perawatan bahan perpustakaan dasar.
C. Kompetensi khusus yang meliputi :
C1. Kompetensi khusus pada pustakawan profesional di bidang pelestarian bahan perpustakaan dasar berupa:
- Melakukan perbaikan bahan perpustakaan
C2. Kompetensi khusus pada pustakawan profesional di bidang keahlian:
- Pembuatan dan pengemasan literatur sekunder
- Melakukan penelusuran informasi kompleks
- Merancang tata ruang dan perabot perpustakaan
- Membuat karya tulis ilmiah
Sebagai sebuah tes kompetensi, maka sertifikasi pustakawan mensyaratkan berbagai metode uji. Secara umum ada metode untuk asesmen sebagaimana akan diuraikan di bawah ini.
Metode yang digunakan untuk melakukan asesmen kompetensi umum mencakup: sasaran sesuai dengan parameter yang ada. Adapun asesmen menyangkut kinerja dikaitkan dengan lingkungan pemakai.
- Wawancara
- Aktivitas praktik. Karena perlu praktik maka ini setiap LSP diwajibkan memiliki ruangan ujian yang mampu menampung sedikit-dikitnya 30 peserta uji.
- Demonstrasi
- Tes tertulis
Asesmen kompetensi ini meliputi:
- Wawancara
- Aktivitas praktik
- Demonstrasi
- Tes tertulis
Asesmen bagi kompetensi khusus mencakup:
- Wawancara
- Aktivitas praktik
- Demonstrasi
- Tes tertulis
- Portofolio
Siapa yang berhak meperoleh sertifikasi
Menurut informasi, sertifikasi pada saat ini masih terbatas pada tataran S1 atau sarjana ilmu perpustakaan atau sarjana lulusan diklat yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional. Karena masih dalam taraf percobaan, saat ini baru tercatat 100 uji sertifikasi itupun masih di kota Jakarta, Yogyakarta, Surabaya dan Padang.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
LSP merupakan lembaga pelaksana uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi yang telah diakreditasi dan mendapat lisensi dari Badan Nasional Standardisasi Profesi (BSNP). Sampai makalah ini ditulis, baru ada satu LSP yang diakreditasi oleh Perpustakaan Nasional, sementara ini berlokasi gedung D Perpustakaan Nasional diketuai oleh Dra. Endang Ernawati, M.Lib. Bagi mereka yang hendak memperoleh sertifikasi dipersilakan menghubung LSP yang sementara berdomisili di Jakarta.
Hambatan sertifikasi
Karena sifatnya baru maka sertifikasi pustakawan masih menghadapi hambatan seperti:
- Kesulitan pendirian LSP karena sebuah LSP mensyaratkan adanya tenaga asesor, ketersediaan gedung termasuk ruangan yang mampu menampung sedikit-dikitnya 30 orang untuk uji. kompetensi. Kelengapan lain ialah perangkat keras dan perangkat lunak seperti komputer, buku DDC.
- Pembiayaan operasional LSP. Secara teoritis, LSP harus mandiri, terlepas dari lembaga pemerintahan sehingga hasilnya benar-benar mandiri.
- Ketersediaan perangkat uji seperti perangkat keras, perangkat lunak.
- Masih terbatas pada tataran sarjana.
- Keterbatasan tenaga asesor.
Hak dan kewajiban
Seorang pemegang sertifikat berhak:
- Mendapatkan angka kredit
- Mendapatkan perpanjangan masa berlaku sertifikai untuk satu periode yaitu 3 tahun selama dia masih bekerja di tempat yang sesuai dengan sertifikast kompetensinya.
- Diharapkan mendapat prioritas untuk mengikuti kegiatan pengembangan profesi dan pendidikan serta pelatihan.
Adapun kewajiban pemegang sertifikat:
- Menjunjung tinggi kode etik pustakawan. Kode etik ini telah dimutakhirkan oleh Ikatan Pustakawan Indonesia dalam kongresnya di Palembang tahun 2012.
- Memenuhi ketentuan skema sertifikasi profesi
- Memahami bahwa sertifkasi profesinya hanya berlaku sesuai dengan kewenangan serta ketentuan sertifikasi
- Melaksanakan kegiatan kepustakawanan sesuai dengan kualifikasinya.
Kompensasi sertifikasi
Semula setrtifikasi pustakawan dimaksudkan meniru sertifikasi guru dan dosen, berdasarkan undang-undang memperoleh tunjangan profgesi sebesar 1 bulan gaji. Namun usulan tunjangan profesi bagi pustakawan ditolak oleh Kementerian Keuangan
; adapun imbalannya akan dicakup dalam program Refiormasi Birokrasi (RB) yang masih digodog. Maka dengan penjelasan itu nyata bahwa sertifikasi profesi pustakawan masih berkutat untuk pustakawan Pegawai Negeri Sipil (PNS),
Keberhasilan sertifikasi pustakwan tidak berkaitan dengan kenaikan tunjangan profesi melainkan perolehan sebagai angka kredit. Dengan demikian lebih banyak manfaatnya bagi pustakawan yang mengambil jalur jabatan fungsional pustakawan dan ini berarti pustakawan yang bekerja sebagai PNS. Untuk pustakawan swasta rasanya masih lama (Sulistyo, 2014)
Bila selama waktu tertentu uji kompetenasi dilakukan oleh LSP di bawah panduan Perpustakaan Nasional, pada masa mendatang direncanakan keikutsertaan asosiasi profesi seperti Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI), asosiasi pustakawan lain seperti ATPUSI, Ikatan Sarjana Ilmu Perpustakaan dan Informasi Indonesia (ISIPII). dan Forum Perpustakaan yang didirikan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Walaupun ada empat forum perpustakaan binaan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, dalam praktik hanya dua yang menonjol yaitu Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia (FPPTI) sereta Forum Perpustakaan Sekolah Indonesia (FPSI) yang banyak berhubungan dengan Kementerian Pendidikan Nasional.
Penutup
Keberadaan sertifikasi pustakawan dilatarbelakangi oleh berbagai produk perundang-undangan serta perkembangan kewilayan antara lain pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Keberadaan MEA memungkinkan tenaga professional dari negara lain memasuki Indonesia sereta tenaga Indonesia memasuki pasar di ASEAN. Untuk menjaga keserasian antara tempat bekerja dengan kemampuan yang dimiliki maka dibuatlah sertifikasi pustakawan.
Sertifikasi ini saat ini masih terbatas pada pustakawan beregelar Sarjana Ilmu Pepustakaan dan sarjana lain bidang yang lulus pendidikan selama 628 jam. Sertifikasi pustakawan dilakukan oleh Lembaga sertifikasi Profesi, saat ini baru satu lembaga dan ada di Jakarta. Diharapkan semakin banyak LSP serta pendekatan yang lebih erat dengan pemangku kepentingan seperti Perpustakaan Nasional RI, asosiasi profesi, forum perpustakaan dan lembaga pendidikan formal.
Bibliografi
Cassell, Kay Ann and Uma Hiremath. 2011. Reference and Information Services in the 21st Century: an Introduction. New York: Neal-Schuman.
Hart, Amy. 2010. The RDA Primer: a Guide for the Occasional Cataloger. Santa Barbara,California: Linworth.
Indonesia. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 2012. Keputusan Menetri Nomor 83 tahun 2012 tentang penetapan rancangan standar kompetensi kerja nasional Indonesia sector jasa kemasyarakatan, sosial budaya, hiburan dan perorangan lainnya: bidang perpustakaan menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.Jakarta Perpustakaan Nasional.
Indonesia. 2007. [Undang-Undang, Peraturan,dsb] Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Jakarta: Perpustakaan Nasional.
Indonesia. 2014. [Undang-Undang, peraturan,dsb] Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Jakarta: Perpustakaan Nasional.
Johnson, Peggy. 2014. Fundamentals of Collection Development and Management. 3rd ed. Chicago : American Library Association.
Sulistyo-Basuki. 2013. Tinjauan teoritis Resource Description and Access (RDA) Makalah untuk Koordinasi Persiapan Pelaksaan Resource Description & Access, Jakarta, 17 Oktober 2013.
Sulistyo-Basuki. 2014. Pola Pembinaan Pustakawan Swasta. Makalah untuk Diskusi Pembinaan Pustakawan Swasta, diselenggarakan oleh Ikatan Sarjana Ilmu Perpustakaan dan Informasi Indonesia (ISIIPI) di Jakarta, 21 Mei 2014.
Sumber :sulistyobasuki.wordpress.com